Jl. Yos Sudarso, Union Industrial Park Blok H No. 8 Batu Ampar Kota Batam Kepri – Indonesia 29458
Tel. : +62 778 741 5227
email:info@elnusantara.com
PPJK/Customs Clearance, FTZ Batam, Bintan, Matak, Kepri (Kepulauan Riau) dan Seluruh Wilayah Indonesia lainnya.
Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya di kantor Bea & Cukai.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai, di samping itu juga harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank. Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab untuk melunasi pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku Importir.
Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu juga karena perusahaan tersebut belum memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk pengurusan proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).